KABUPATEN BEKASI || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR) Kabupaten Bekasi secara tegas menyatroni kantor dan pabrik CV Perkasa Plastik yang berlokasi di Kampung Pule, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).
Aksi turun gunung ini dilakukan menyusul maraknya aduan masyarakat terkait operasional pabrik yang diduga kuat beroperasi secara ilegal, mengabaikan aturan tata ruang, serta berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Dugaan kangkangi zonasi pemukiman, serta kelengkapan perizinan dipertanyakan oleh Andreas Lintang Pratama Selaku Sekretaris yang mewakili Ketua DPC GBR Kabupaten Bekasi, Iday Sumirat, membeberkan sejumlah temuan mencurigakan di lapangan.

Menurutnya, perusahaan tersebut telah berdiri selama bertahun-tahun di tengah-tengah pemukiman padat penduduk tanpa mengindahkan aturan zonasi wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Perusahaan ini sudah bertahun-tahun berdiri di tengah-tengah pemukiman, padahal ada aturan zonasi yang jelas dari Pemkab Bekasi. Atas hal tersebut, kami menduga kuat perusahaan ini belum melengkapi perizinan krusial seperti PBG, SLF, Amdal, hingga mekanisme pembuangan sampah yang tidak terpakai ke TPA Burangkeng,” tegas Andreas, Jumat (16/10/2026).
Meski saat ditemui pihak owner atau pemilik perusahaan berkedok “kucing-kucingan” dan mengeklaim telah mengantongi izin lengkap, Andreas menilai pernyataan tersebut omong kosong belaka lantaran pihak manajemen gagal menunjukkan satu pun dokumen legalitas yang sah saat diminta.
Limbah Misterius hingga pembuangan sampah liar tidak hanya menyoroti masalah perizinan dan zonasi, LSM GBR juga mencium aroma pelanggaran hukum yang lebih besar terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan investigasi dan informasi warga, CV Perkasa Plastik disinyalir kerap membuang air hasil produksi ke lahan sekitar pabrik.
Pengelolaan limbah cair ini dinilai sangat meragukan dan mendesak untuk diuji laboratorium, guna memastikan apakah limbah tersebut kategori biasa atau masuk dalam klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami juga mendapati indikasi pembuangan air sisa produksi ke area sekitar. Pengelolaan limbahnya patut dipertanyakan, apakah ini limbah biasa atau tergolong B3 yang jelas-jelas dapat merusak ekosistem warga?” imbuh Andreas.
Sebagai fungsi kontrol sosial, langkah tegas ini diambil GBR bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sekaligus membersihkan wilayah dari oknum pengusaha nakal yang memble terhadap aturan hukum.
“LSM GBR akan segera layangkan surat resmi ke Satpol PP dan DLH!
Sebagai bentuk keseriusan dalam membela hak-hak masyarakat Karang Setia, LSM GBR tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan nota protes dan surat resmi kepada instansi penegak hukum daerah.” tegasnya Andreas.
Dalam ranah ini LSM GBR mendesak Satpol-PP Kabupaten Bekasi, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel pabrik yang diduga nekat beroperasi tanpa legalitas lengkap sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
LSM GBR meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, untuk segera menerjunkan tim investigasi guna menguji sampel limbah cair dan memetakan dampak lingkungan sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin parah dan merugikan masyarakat luas.
“Kami beri waktu kepada instansi terkait untuk bersikap tegas. Jangan sampai ada ‘masuk angin’ di balik operasional CV Perkasa Plastik ini. Jika pemerintah diam, maka rakyat dan LSM GBR yang akan bergerak membersihkannya!” pungkas Andreas dengan nada menggelegar.
Reporter : (Redaksi)
















