banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Sempat Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Tiri Diringkus Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil meringkus JH (50th) seorang ayah tiri yang mencabuli anak tirinya berinisial STK siswi SMP

yang tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Kampung Cilangkara RT.001/001 Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Tersangka JH dan ibu korban berinisial S bekerja sebagai Pensortil limbah di sebuah lapak yang tidak jauh dari rumahnya,Kelakuan ayah tiri terkuak tahun lalu ketika ibu korban curiga dikarenakan setiap hari suaminya sering pulang disaat bekerja dengan alasan makan.

AKBP Dedi Supriyadi Wakapolres Metro Bekasi dalam konferensi persnya mengatakan, terkuaknya kasus pencabulan ketika Ibu korban yang curiga kepada suaminya dikarenakan sering ijin pulang dari lapaknya sehingga ibu korban mencoba mengikuti tersangka JH ketika akan pulang ke rumahnya.

“Karena Curiga ,ibu korban mengikuti suaminya pada bulan September 2020 dan ternyata ibu korban melihat langsung ayah tirinya sedang bersetubuh dengan anak Kandungnya. ” Ujar AKBP Dedi Supriyadi Wakapolres Metro Bekasi di lobby Polres Metro Bekasi saat konferensi pers. Kamis (20/01/22)

Lanjut Dedi,Melihat langsung anak kandungnya digauli ayah tirinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi, pada September 2020.Namun, Tersangka JH melarikan diri ke Karawang Hingga Sumatra selama dua tahun.

“Setelah pelarian hampir dua tahun, Tersangka JH berhasil di tangkap pada Tanggal 15 Januari 2022 jam 16.00 wib tertangkap dilapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta utara. ” Papar Wakapolres Dedi

Berdasarkan keterangan dari tersangka JH, anak tirinya sudah digauli sebanyak 10 kali terhitung dari bulan Agustus 2020 hingga September 2020 dengan mengancam bakal dilaporkan ke polisi karena dituduh berhubungan dengan kaka tiri atau anak dari pelaku JH.

“Pelaku juga mengacam kepada anak tirinya tidak akan mengasih uang jajan, dan Mengiming ngimingi akan membelikan handphone jika korban mau bersetubuh dengan tersangka JH. ” Tandasnya.

Kini pelaku mendekam di Polres Metro Bekasi terjerat pasal 76D YO pasal 81 ayat 1,ayat 2 dan 3 UU RI no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *