banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Wahyu Yang Pura-pura Tewas Tercebur Di Kali Kalimalang Diamankan Polisi

  • Share

BEKASI ,guecikarang.co.id – Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi mengamankan Wahyu Suhada (35) DPO kasus kejadian kecelakaan dua pemotor yang ditabrak mobil Toyota Fortuner, yang hanya ceritasengaja dikarang dan direncanakan agar mendapatkan uang klaim asuransi kematian bernilai miliaran rupiah.

Sebelumnya peristiwa tersebut, sempat dinyatakan hilangnya Wahyu Suhada (35) pengemudi sepeda motor yang hilang terseret arus aliran irigasi Kalimalang pada Sabtu (04/05/2022) lalu, di Jalan inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Awang Parikesit menjelaskan, Kejadian yang ada sebelumnya ditetapkan empat tersangka dapat diamankan, dan 1 waktu itu masih menjadi DPO dan pada saat ini informasikan bahwa DPO wahyu tersebut sudah berhasil di amankan.

“Jadi saudara Wahyu menyerahkan diri datang ke polsek cikarang pusat kemarin pukul jam 14.00 WIB, jadi semuanya sudah dapat kita amankan dan untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai 15 miliar,”Ucap AKP Awang Parikesit.

Kemudian, mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak 2,8 m karena dia mengikuti aplikasi coin digital edisi cash.

“Tersangka melakukan di lokasi tersebut karena di situ cukup sepi, jadi mungkin tempat yang aman untuk mereka untuk melaksanakan aksinya,

Tambah Kapolsek,”Setelah kejadian tersangka melarikan diri berpindah-pindah tempat, ada di Bogor, kadang tidur di mushola, tidur di pemancingan dan sempat ke Karawang juga,”lanjutnya.

Diketahui tersangka, WS ada 4 asuransi yang di miliki, asuransi Astra Life Allianz kemudian asuransi fwd dan asuransi Mega Life, ditotal semuanya ini mencapai 15 miliar.

Tersangka terancam pasal 220 tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun penjara

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *