BEKASI, guecikarang – Dua pelaku pencurian sepeda motor KLX yang sebelumnya melakukan aksinya di depan Kontrakan di Kampung Jarakosta, RT.002/003, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,pada sabtu lalu (04/05/2022) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi.
Video rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian motor tersebut sempat beredar di Media Sosial, Dari hasil pengembangan dan bukti-bukti tersebut dua pelaku berinisial LIE (28) dan AS (28) merupakan pelaku pencurian jaringan Lampung berhasil diamankan dan dinilai membahayakan para pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki oleh petugas di tempat persembunyian di Lampung dan Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, bermodal rekaman cctv pelaku Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan diketahui para pelaku sudah membawa motor korban ke Lampung dengan jasa penyebrangan pelabuhan Merak.
“Kami berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Lampung dan dari hasil pengembangan selain menangkap kedua pelaku ( eksekutor) Polisi juga mengamankan satu penadah yang berinisial RYN (35), dan empat oknum petugas pelabuhan yang membantu Menyeberangkan Sepeda Motor masing-masing, GDN (40), IMT (40), DE (28), ATS (46).” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Gidion di Halaman Mapolsek Cikarang Barat, Senin (4/06/22)
Kapolres juga menjelaskan,Para pelaku menggunakan mobil angkutan antar provinsi dan bekerjasama dengan oknum petugas MADE di Pelabuhan Merak untuk meloloskan kendaraan hasil pencuriannya dan Modus para Pelaku berkelompok berkeliling menggunakan 2 (dua) kendaraan sepeda motor, dengan sasaran kontrakan yang banyak terparkir sepeda motor dan dinilai sepi.
“Kemarin itu kronologi nya setiba di TKP para pelaku berbagi peran yaitu LIE mengambil Motor dan Pelaku AS mengawasi situasi Kemudian, kedua pelaku turun untuk mengambil sepeda motor yg diparkir di kontrakan tersebut dengan mematahkan kunci stang mematahkan paksa dan membongkar kunci kontak dan langsung membawa kabur menurunkan motor dari lantai dua kontrakan.” Lanjut Kapolres
Sambung Kapolres, setelah berhasil para pelaku menyimpan kendaraan di Bengkel milik GDN (mekanik bengkel yang memperbaiki kunci kontak sepeda motor tersebut dan langsung dibawa ke Lampung.
” Para pelaku juga membuat STNK Palsu, nanti kita juga bekerja sama dengan Polda Lampung untuk melakukan pengembangan pembuatan STNK palsu tersebut. ” Tutupnya
Barang bukti yang diamankan satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX, Nopol: AA-4566-AJ, Warna Hijau Berikut satu Lembar STNK sepeda motor dan satu buah kunci kontak sepeda motor milik korban.Kemudian satu Unit Mobil Mitsubhisi Pick-Up L300, Nopol: BE-8257-VX, Warna hitam dan sejumlah Handphone para pelaku.
Kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 2 KUHP, Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama tujuh tahun dan tersangka penyebrangan di pelabuhan dikenakan pasal 56 KUHP, Dipidana dengan Pidana Penjara di Kurangi Sepertiga Dani Hukuman Pokok tiga setengah tahun Pasal 480 KUHP, Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama empat tahun,”tutupnya. (Ipang)