banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Sempat Buron Tiga Minggu, Pelaku Penyiraman Air Keras Di Jagawana Sukatani Di Dor Polisi Dan Terancam Pasal Berlapis. 

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Sempat buron tiga pekan, Rezi Saputra Atau Kenzi bin Arman (21) pelaku penyiraman air keras kepada anak kandungnya usia dua tahun, istri dan mertuanya sendiri akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Bekasi di sebuah makam kramat di belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kaung Tilu Kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Dari pengakuan pelaku, dirinya kesal dengan ucapan istrinya (korban) yang mengatakan “Lebih baik gue ditiduri orang lain daripada sama lu (pelaku)”. Dengan ucapan tersebut pelaku sakit hati, lalu membeli air keras dan melakukan penyiraman air keras tersebut kepada istri, mertua dan juga anaknya yang saat itu sedang tidur dirumahnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kombespol Gideon Arif Setyawan Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi persnya, menjelaskan kejadian terjadi pada senin lalu tanggal 20 Juni 2022 di sebuah kontrakan di Kampung Jagawana Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani ,anak istri dan mertua mengalami luka serius karena tersiram air keras oleh pelaku dan melarikan diri hingga menjadi buronan polisi .

” Setelah melakukan penyiraman kemudian botol kotak seperti botol pewangi loundry bekas air keras tersebut, dibuang ke sungai dekat rumah istrinya oleh pelaku.” Kata Kapolres Metro Bekasi saat konferensi pers nya, Senin (11/07/22)

Dan selanjutnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kaung Tilu Kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

“Terakhir pelaku bersembunyi di sebuah makam kramat di Cikarang Timur pada malam takbir Idul Adha, dalam penangkapan pelaku dilakukan penindakan tegas terukur ditembak di bagian kaki, dikarenakan saat ditangkap, pelaku akan melarikan diri di lokasi tersebut,” Kata Gideon

Pelaku terancam pasal berlapis diantaranya

– Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat (2) UU No.35 tahun 2004.Ayat (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000

– Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004

Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling

banyak Rp. 30.000.000

– Pasal 355 KUHP

Ayat (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama lamanya 12 tahun.

– Pasal 353 KUHP

Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama lamanya 7 tahun.

– Pasal 351 KUHP

Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

 

(Ipang)

 

 

 

 

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *