BEKASI,guecikarang.co.id – Polisi menangkap 3 orang pelaku yang mengakibatkan seorang remaja tewas bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya, usai terlibat tawuran di Kabupaten Bekasi.
Aksi tawuran itu pecah di perbatasan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 23.50 WIB kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tawuran bermula dua sekelompok remaja yang berjanjian melalui media sosial Instagram yang sudah diberi nama akun Camp Suka Sari dan Cikarang 17.
“Salah satu dari mereka ada yang DM menggunakan bahasa mereka bahasa terminologinya kode-kode mereka yang kemudian menitik peristiwa sesuai IG itu di jalan irigasi Kalimalang,”ujar Gidion saat diwawancara, Jumat (6/1/2023).
Dari peristiwa tersebut korban berinisial S (19) meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian dada kiri luka robek sekitar 1 cm, punggung luka robek sekitar 1 cm, sikut kanan luka lecet, dan lengan kiri luka robek sekitar 3 cm, serta dengkul kanan dan kiri luka lecet.
“Saya turut berduka cita atas kejadian tersebut, dan ini tentu menjadi keprihatinan kita karena masih saja terjadi peristiwa tawuran yang sudah kita antisipasi kita sudah wanti-wanti sudah kita kasih hukuman berat untuk anak2 para pelaku yang terindikasi akan tawuran ini,”imbuhnya.
Berdasarkan laporan polisi, dan identifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap 3 dari 9 pelaku yang sudah diamankan berinisial FS (16), IFS (17), dan MGS (19) 6 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada sehingga kita menggunakan cara-cara scientific beberapa CCTV disepanjang jalan sudah kita periksa dan kita mendapatkan identifikasi 3 orang tersebut, 2 masih dibawah umur,”imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan 1 bilah clurit ukuran besar bergagang kayu warna
coklat,
1 bilah celurit ukuran sedang, 1 bilah golok, 1 bilah clurit ukuran besar, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Gear.
“Pelaku FS dan IF dikenakan pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. Penjara paling lama 12 tahun. Sementara, MGS, dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 penjara paling lama 10 tahun,”ujarnya.