banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Geger Penemuan Jasad Seorang Wanita Di Serang Baru, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Sebelumnya warga Perumahan Cikarang Utama Residence RT 032/013 Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di dalam rumah kontrakan. Sabtu Malam (11/02/23)

Korban diketahui berinisial LH (44) warga Perumahan Mega Regency Sukasari Serangbaru Kabupaten Bekasi tewas ditikam oleh pasangan selingkuhannya GL (34) di tempat kontrakan keduanya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers nya menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pelabuhan Kuala Satabas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung Tengah pada 13 Februari 2023.

“Kronologis kejadian, Awal kejadian saat pelaku pulang kerja, Korban dan pelaku bertengkar. Setelah bertengkar Pelaku dan Korban melakukan hubungan intim. Setelah selesai melakukan hubungan intim, pelaku melakukan mandi bersama dan pelaku bertanya kepada korban ‘ Jadi atau tidak malam ini nginap ‘ namun korban dengan nada Keras bilang ‘Tidak’ . ” Ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi aditya Bennyahdi .Rabu (15/2/23)

Kesal ditolak diajak menginap, Pelaku menampar dan memukul Korban dan pelakupun keluar dari kamar mandi langsung mengambil pisau dapur.

“Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau di bagian perut sebelah kanan hingga tewas di tempat kejadian dan pelakupun melarikan diri. ” Ungkap Kapolres.

Diketahui pelaku dan korban merupakan pasangan selingkuh, Pelaku berstatus sudah menikah dan sementara korban berstatus pisah ranjang dengan suaminya.

Pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri ke lampung dan kurang dari 2X 24 Jam pelaku berhasil diamankan Jatanras Polres Metro Bekasi dengan barang bukti, pisau gagang kayu sepanjang 20 cm dan kendaraan pelaku yang digunakan untuk melarikan diri.

Pelaku GL terancam hukuman pasal 338 K.U.H.P dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *