banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ciduk Pengedar Tembakau Gorila Atau Sinte

  • Share

Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis yang diedarkan kepada pembelinya melalui sosial media.

Pelaku peredaran tembakau sintetis berinisial MRF (23) warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur diringkus saat bertransaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Berawal dari informasi adanya peredaran Narkoba jenis Tembakau Sintetis diwilayah Hukum Polres Metro Bekasi melalui akun media social Instagram. Maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga pada tanggal 08 Maret 2023 diamankan seseorang berinisial MRF,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konfrensi pers di gedung Humas Polres Metro Bekasi, Jumat (24/3/23).

Menurutnya, pelaku diamankan di Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Raya Pinang Ranti Kecamatan l Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dari tangan tersangka MRF, pihaknya berhasil menyita tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 847 gram, bahan baku bibit sintetis seberat 797,59 gram, satu buah handphone, serta barang baku pembuatan tembakau sintetis lainnya.

“Diduga melakukan Transaksional atau Jual beli Bahan Baku/Tembakau Sintetis melalui akun Instagram. Dari tersangka diamankan Narkotika jenis Sintetis, berikut alat untuk memproduksinya, serta alat komunikasi berupa Handphone,” ungkap Twedi.

Lebih lanjut, Twedi menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan semua bahan tersebut juga membeli melalu sosial media.

“Bahan baku diperoleh oleh pelaku bisa memiliki barang haram tersebut dengan cara membeli dari instagram” imbuhnya.

Menurutnya, jika diuangkan, total jumlah barang bukti yang berhasil disita pihaknya sebesar 1 Milyar, dan berkat pengungkapan tersebut kepolisian berhasip menyelamatkan 8.500 jiwa dari bahaya penggunaan tembakau sintetis tersebut.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat pasa 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 KUHP undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Roni / Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *