banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dua Pelaku Begal, Satu Orang Merupakan Residivis Berhasil Diamankan Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Dua dari tiga tersangka pelaku pembegalan berhasil diamankan Jatanras Polres Metro Bekasi setelah melakukan aksinya di depan Kantor Bea Cukai Jalan Sumatra Blok D 5 Kawasan Industri Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi menjelaskan kronologi kejadian. Korban Agung Firmansyah yang pada saat itu mengendarai motor sendirian dipepet satu unit motor berjumlah tiga orang. Salah satu pelaku menodongkan dan membacokan senjata tajam berupa celurit ke korban satu kali dan karena ketakutan korbanpun berlari menyelematkan diri.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Karena ketakutan korban berlari meninggalkan motornya. Pada saat kejadian korban berlari ke Pos Satpam Bea Cukai untuk meminta pertolongan. Sekitar sepuluh menit korban kembali ke lokasi kejadian, Motor sudah tidak ada. ” Ucap Twedy Saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolres Metro Bekasi. Selasa (9/05/23)

Berawal dari banyaknya pencurian dengan kekerasan, Unit Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut , Pada Rabu 3 Mei 2023 polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis berinisial Y.S. sekira pukul 17.00 WIB di Kampung Pulo Nyamuk Cikarang Barat.

“Dari penangkapan YS yang merupakan residivis kasus begal yang baru keluar lapas 4 bulan. Anggota kembali menangkap B.I pada hari yang sama tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Sementara A.S Masih DPO. ” Ungkap Kapolres.

Dari pengakuan kedua pelaku, ada sejumlah titik yang menjadi TKP diantaranya Jembatan Kali CBL, Lampu Merah Jatimulya Bekasi Timur, Bulak Kapal Bekasi Kota, Kawasan Gobel Cikarang Barat dan Bani Saleh Bekasi Kota.

“Keduanya dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun, polisi menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara apalagi di malam hari dan menghimbau ke pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Agar adanya penerangan jalan karena menjadi faktor pembantu tindakan kejahatan di malam hari. ” Tutupnya

Sementara barang bukti yang diamankan satu bilah celurit, satu bilah pedang dan motor pelaku.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *