BEKASI, guecikarang.co.id – Dua laki-laki bernama Subandi (38), dan Rohadi (35) diduga menjadi korban penganiayaan H alias J (40) pemilik sebuah yayasan ketenagakerjaan. Penganiayaan terjadi di kantor sebuah yayasan penyalur tenaga Kerja PT. Exel Loyalitas Utama yang berlokasi di Perumahan Puri Nirwana Residence Sukaraya Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, terjadu pada hari Kamis (16/11/2023) lalu, sekira pukul 13.00 WIB,
Kedua korban merupakan Perantara atau calo yang bekerjasama merekrut calon karyawan di yayasan tersebut, Saat dikonfirmasi awak media di rumah kediaman Korban Subandi di Desa Cipayung, Cikarang Timur, Subandi mengatakan penganiyaan terjadi ketika dirinya diajak rekannya yang juga menjadi korban yaitu Rohadi ke kantor LPK tersebut,kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi tenaga kerja yang dibawa oleh Rohadi melalui LPK yang di kelola oleh H.
Ketika kedua korban sampai di kantor LPK, H bersama teman-temannya yang berjumlah empat orang langsung memukuli dan menendang kedua korban di ruangan berbeda manggunakan kaki bersepatu dan menggunakan tangan kosong, kabel dan golok yang bersarung.
“Awal mula kejadian itu, malam-malam saya ditelpon oleh pihak LPK untuk mengklarifikasi terkait masalah calon tenaga kerja, dengan niat yang baik dan tidak ada rasa curiga saya berdua datang, Nah di tengah perjalanan tiba tiba saya dihadang oleh para pelaku dan saya tidak diberi kesempatan untuk berbicara. Setiap saya bertanya, saya dibalas dengan pukulan,” ungkap Subandi. Selasa (21/11/2023)
Tidak berhenti sampai disitu, kedua korban bahkan di telanjangi tanpa busana dengan kedua kaki dan kedua tangannya diikat menggunakan lakban, bahkan dari pelaku ada perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.
“Posisi saya terikat dan saya cuma pasrah, pelaku di situ banyak, cuma kalau yang memukul dan menendang saya ada empat orang dan namanya saya juga enggak tahu. Saya dengar ada bilang bahasa “gua sod*mi lu! gua udah biasa nyod*mi.” kata Subandi dengan nada gemetar.
“Awalnya sih bilangnya saya mau diajak ke Polsek, saya ikutin karena merasa saya tidak bersalah. Ditengah perjalanan berubah pikiran tuh si pelaku, dibawalah saya ke kantor LPK dan di situ jangankan saya dikasih waktu untuk mediasi, untuk berbicara pun saya tidak bisa, turun dari mobil saja. saya dipukul 2 kali dengan helm sampai helm itu pecah. Kirain saya mau diajak bicara, ternyata di dalam saya mendapatkan perlakuan yang lebih kasar lagi, kaki dan tangan saya diikat, baju saya dirobek-robek di guntingin dan di situ saya disiksa bukan disiksa dengan tangan kosong aja, saya juga ditendang bahkan saya sempat diancam dengan golok di leher saya.” lanjut Subandi.
Akibal kejadian tersebut, Subandi mengalami luka lebam di mata sebelah kanan dan kening, bibir atas dan bawah luka gores dan gigi depan patah.
Sementara Rohadi mengalami luka robek di kepala, lecet dan memar di wajah, luka gores di punggung dan rasa sakit di dada.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3137/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA guna keperluan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.