BEKASI, guecikarang.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menanggapi aduan salah satu Calon Legislatif dapil 4 dari Partai PAN terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan sejumlah orang di depan Toko Bangunan di Kampung Gempol RT 01/01 Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Jumat (22/12/23)
Khoirudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawasalu Kabupaten Bekasi menjelaskan, kedatangan dirinya bersama team Bawaslu karena adanya laporan pengrusakan APK salah satu Calon Legislatif.
” Hari ini kita cek TKP, Sebelumnya kita sudah mengundang pihak pihak terkait, kemudian semua kita klarifikasi karena dalam hukum, bicara asas itu, masih asas praduga tak bersalah. ” Ucap Khoirudin, Jumat (23/12/23)
Dengan mendatangi lokasi kejadian, Menurutnya kita lakukan atas berdasarkan laporan.
“Jadi bukan sekadar laporan, adanya aduan kami tindak lanjuti dan melakukan cek TKP. ” Tambah Khoirudin.
Samin Suryana yang biasa dipanggil Bos Baim (38) selaku pemilik Toko Bangunan menjelaskan, bahwa sebelumnya pemasangan APK di depan material belum meminta ijin kepadanya selaku pemilik toko bangunan.
“Itu tempat usaha,saya maunya itu independen tidak ada partai, yang saya takutkan merugikan penjualan saya juga. Sudah dilarang padahal oleh anak buah saya, tapi masih tetap dipasang. ” Ungkap Samin, Jumat (23/12/23)
Menurutnya,yang memindahkan baliho itu pekerja dan penjaga toko bangunan miliknya, itupun inisiatif mereka tanpa ada perintah darinya
“Yang dilaporkan itu pengrusakan APK, padahal awalnya mereka hanya memindahkan, karena ikatannya kencang dengan kawat benrat , ketika ditarik sobek. ” Ungkapnya
Dirinya berharap Bawaslu bertindak tegas sesuai dengan aturan, apalagi terkait pemasangan alat peraga kampanye.