BEKASI,guecikarang.co.id – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo, menyasar dua lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Di Kampung Kapling, wilayah Cikarang Utara, tim opsnal melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran obat keras Daftar G. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E beserta sejumlah barang bukti.
Pengembangan dan penindakan juga dilakukan di wilayah Wanasari, Cibitung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS berikut ratusan butir obat keras.
Dari rangkaian pengungkapan dua lokasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menyita total seribu dua ratus empat puluh satu butir obat keras Daftar G, terdiri dari tiga ratus tujuh puluh tujuh butir Tramadol, tujuh ratus tujuh puluh tiga butir Hexymer, serta sembilan puluh satu butir Trihexyphenidyl.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sistem transaksi COD dengan lokasi pertemuan yang berpindah-pindah untuk mengedarkan obat keras tanpa izin.
Atas perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Polres Metro Bekasi terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan Kepolisian 110.
















