banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor & Satu Orang Penadah Yang Diduga Jaringan Teroris

  • Share

BEKASI – Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor dan dua pelaku terafiliasi dengan teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno di dampingi Kanit Reskrim IPDA. Deto gelar Press Release ungkap kasus dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terafiliasi dengan teroris. Jumat (4/2/22).

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolsek menerangkan, pada tanggal 27Januari 2022 didapatkan informasi masyarakat atas nama Abdul Rosad yangmengaku kehilangan sepeda motor rodadua di rumahnya, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan, dan kemudian menemukan sepeda motor tersebut di posting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang.

Sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya, selanjutnya anggota reskrim Polsek Tarumajaya melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial A dan B

Ketika diinterogasi A dan B mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Scoopy B 4017 FO0 milik Abdul Rosad dan juga melakukan pencurian 2 (dua) unit sepeda motor di Kampung Tambun Kutut milik Masidah juga satu unit sepeda gunung milik H.Khotib di daerah Bekasi Utara.

“Ketika di interogasi bahwa motor curian tersebut dijual kepada penadah di daerah Setu yang bernama Solihin dan musa, maka unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran ke setu dan berhasil menangkap kedua penadah tersebut di pasar Setu kabupaten Bekasi,”kata Kapolsek AKP. Edy.

Kedua pelaku penadah kata Edy, mengaku bahwa motor curian Honda Scoopy masih ada di rumah kontrakannya, dan kemudian unit Reskrim tarumajaya bergerak kerumahnya Musa dan benar didapati 2 (dua) unit sepeda motor.

“Selain itu juga, di kontrakan itu didapati banyak buku-buku tentang jihad. Darikecurigaan tersebut akhirnya M dan S di interogasi diketahui bahwa M adalah Napiter yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun, sedangkan S hanya bertugas mengantarkan logistik kepada keluarga Napiter yang berada dalam tahanan,”jelasnya

“Pada tanggal 29 Januari 2022 anggota densus 88 menghubungi Kanit Reskrim dan menanyakan perihal penangkapan kedua pelaku penadah M dan S, karena kedua orang tersebut adalah target yang akan di oleh densus 88. Namun kedua orang tersebut telah di tangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Tarumajaya,”tambahnya

Terhadap kedua tersangka A dan B di sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 KUHPidana dengansanksi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan terhadap M dan S di duga telah melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *