Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Berita  

Belum Ada Tanggapan dari DLH, DPC XTC Sexy Road Ancam Laporkan Persoalan ke Kementerian dan Provinsi. 

banner 120x600

BEKASI, guecikarang.co.id – Belum Ada Jawaban Resmi dari dinas lingkungan hidup kabupaten bekasi, DPC XTC Sexy Road Kabupaten Bekasi Desak DLH Tegakkan Sanksi PT Panacipta Seinan Components

BEKASI, 10 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Sexy Road Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat peringatan dan tindak lanjut (follow-up) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Langkah tegas ini diambil menyusul tidak adanya jawaban atau respon maupun pemberitahuan resmi terkait permohonan penyegelan kembali dan penegakan sanksi administratif terhadap PT. Panacipta Seinan Components.

Surat tindak lanjut tersebut merujuk pada permohonan awal bernomor 071/DPC/XTC-SRI-/Kab.BKS/VII/2026 yang telah diajukan sejak tanggal 29 Juni 2026.

Pihak XTC Kabupaten Bekasi menilai, sikap diam dari DLH Kabupaten Bekasi telah menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengawasan dan komitmen penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi.

Padahal, sanksi administratif formal telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sejak tahun lalu melalui Surat Keputusan Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

” Berdasarkan hasil pemantauan lapangan secara mandiri yang dilakukan oleh organisasi masyrakat kami, diduga kuat terdapat indikasi ketidakpatuhan yang masih dibiarkan berjalan tanpa tindakan eksekusi yang tegas dan saya menduga dinas lingkungan hidup kabupaten bekasi ada dugaan indikasi bermain mata dengan pihak

PT. Panacipta Seinan Components ” ucap Gilang kardinan ketua DPC XTC SEXYROAD KAB BEKASI”

Dalam surat terbarunya, DPC XTC SEXYROAD Kabupaten Bekasi mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera memenuhi 5 tuntutan utama:

1. Memberikan jawaban tertulis secara resmi atas surat permohonan tertanggal 29 Juni 2026.

2. Menyampaikan perkembangan penanganan serta hasil pemeriksaan berkala terhadap PT. Panacipta Seinan Components.

3. Menjelaskan secara transparan status pelaksanaan Sanksi Administratif Nomor LH.05.01/SA.015/GAKUM/DLH/X/2025.

4. Memaparkan dasar pertimbangan hukum dan teknis apabila perusahaan yang bersangkutan masih diperbolehkan menjalankan kegiatan operasionalnya.

5. Menyampaikan langkah konkret dan tindakan hukum yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan lanjutan terhadap sanksi administratif tersebut.

Pihak DPC XTC Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memberikan jawaban tertulis resmi sejak surat peringatan ini diterima.

Apabila dalam batas waktu tersebut tetap tidak terdapat kejelasan atau itikad baik dari dinas, organisasi ini menegaskan akan melimpahkan permohonan pengawasan langsung kepada instansi yang lebih tinggi (Kementerian/Provinsi). Mereka juga menyatakan siap melaporkan kelalaian pelayanan publik ini sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga asas kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, serta pelayanan publik yang bersih.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Editor: Ipang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *